JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri. Selain itu Kejaksaan Agung RI juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Seluruh barang barang bukti yang disita termasuk di antaranya satu unit mobil mewah Ferrari F12 Berlinetta dan 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten.
Tim juga menyita STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis seperti yang dipublikasikan oleh JPNN, Rabu (10/2) malam.
Tak hanya mobil Ferrari, dalam kasus korupsi di PT Asabri, Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 20 buah kapal, dan 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. ***