SRAGEN - Koramil 19/Tanon melaksanakan patroli dalam rangka Pemberlakuan Pengawasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen dengan mengunjungi antara lain NU Mart Gabugan, POM Bensin Gabugan, Pedagang Makanan dan Pasar Gabugan (31/1).
Kebijakan pembatasan ini bertujuan menekan potensi penularan Covid-19 dan upaya pengendalian kasus dengan membatasi aktivitas masyarakat seperti di perkantoran, tempat pembelanjaan, restoran hingga di tempat umum.
Sertu Topo menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini agar warga masyarakat tertib menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan.
“Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di wilayah Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen difokuskan di kawasan pasar tradisional dan pada para pedagang warung dan jajanan di Kecamatan Tanon “ ujar Topo. ***
KEMENTERIAN AGAMA SIAP FASILITASI PERTEMUAN BERKALA ANTAR ORMAS ISLAM
TNI SIAPKAN 91.817 PERSONEL DAN 109 RS UNTUK SUKSESKAN VAKSINASI NASIONAL