JAKARTA - Untuk meningkatkan peran aktif personel dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) melalui aplikasi Monitor Perubahan Perilaku, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram No. ST/204/II/ Ops.2./2021 tanggal 4 Februari 2021 yang diitandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2021.
Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II, Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II, Kaopsda Aman Nusa II (Kapolda), dan para Kasatgas Opsda Aman Nusa II.
"Surat telegram ini menginstruksikan kepada alamat tersebut untuk memerintahkan personel yang terdaftar dalam aplikasi 'Monitor Perubahan Perilaku' untuk lebih aktif melaporkan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan melalui aplikasi dimaksud," terang Komjen Pol Agus Andrianto pada Kamis siang.
Surat Telegram itu juga meminta jajaran Ops Aman Nusa II untuk menyiapkan sarana prasarana di Posko Ops Aman Nusa II baik di tingkat Polda maupun Polres untuk pemantauan langsung keaktifan personel serta tingkat kepatuhan masyarakat dan institusi/lembaga terhadap penerapan Prokes melalui aplikasi Dashboard Monitoring Perubahan Perilaku.
Para pimpinan operasi juga diminta melaksanakan Anev berkala terhadap keaktifan personel melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan masyarakat dan institusi/lembaga dalam mematuhi Prokes.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto. ***
KOMINFO TEMUKAN 1402 HOAKS TERKAIT COVID-19
PESAN PRESIDEN JOKOWI UNTUK BANK SYARIAH INDONESIA