RAT KE-53 PRIMKOP KARTIKA A-01 WIJAYAKUSUMA

BANYUMAS - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-53 Primer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma Tutup Buku Tahun 2020, digelar sebagai pertanggungjawaban kepada anggota (4/2/2021).




Hal tersebut disampaikan Komandan Korem 071/ Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., dalam amanatnya yang disampaikan Kasrem 071/ Wijayakusuma Letkol Kav Kristiyanto, S.Sos., saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-53 Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Korem 071/Wijayakusuma Tutup Buku Tahun 2020, di Gedung Pertemuan A. Yani Makorem 071 /Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.

"Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Ketua dan Pengurus Koperasi sesuai rencana kerja koperasi yang telah diputuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Koperasi pada Rapat Anggota Tahunan tutup buku tahun 2020", terang Danrem. 

Dikatakan, pertanggungjawaban pengurus ini mutlak diperlukan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma, terkait dengan pencapaian hasil usaha dan kendala yang dihadapi selama kurun waktu satu tahun.

“Dengan digelarnya Rapat Anggota Tahunan ini, dapat dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan bagi seluruh peserta RAT untuk menyampaikan saran dan masukan dalam rangka menyusun program kerja Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Tahun 2021,” kata Danrem.

Menurut Danrem, Koperasi dikatakan baik dan sehat jika memenuhi tiga kriteria, yakni baik pelayanannya, akuntabel dan tertib administrasi serta maju dalam usahanya. “Untuk memenuhi kriteria tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya lengkap susunan pengurusnya, mampu memenuhi hak dan kewajiban para anggota, baik managemen kerja serta tertib administrasi”, ungkapnya.

Karenanya, dalam pengelolaannya perlu didukung bersama-sama baik oleh pengurus, semua anggota maupun para pembina koperasi.

"Agar pelaksanaan koperasi berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari AD/ART maupun hasil RAT yang disepakati. Maka perlu dilakukan pengawasan oleh pengawas koperasi secara periodik dan berkala serta arahan dari para pembina dan pejabat yang berkompeten dibidangnya", tuturnya. 

Danrem berharap Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma yang merupakan organisasi fungsional di jajaran Korem 071/Wijayakusuma ini dapat mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan prajurit dan PNS beserta keluarganya.

Sementara itu, Kepuskop Kartika Diponegoro yang diwakili Mayor inf Amrullah Z., menyampaikan koperasi Kartika merupakan suatu badan usaha yang diakui keberadaannya dalam Undang-Undang dan secara langsung atau tidak langsung membantu meningkatkan kesejahteraan prajurit, PNS beserta keluarganya, terutama aspek ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari”, terangnya.

“RAT bagi Koperasi hal mutlak yang harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu, juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yakni asas kekeluargaan sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi”, jelasnya.

“Dalam RAT koperasi, kekuatan utama ada di anggota, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian”, lanjutnya.

“Insan koperasi harus memiliki kreatifitas dan inovasi untuk menata organisasi dan strategi bisnisnya, sehingga bisa bersaing dan beradaptasi dengan perubahan yang berjalan dinamis. Pengembangan koperasi mulai dari unit-unit yang sudah diupayakan ada dan ada juga penambahan unit usaha, semisal kerjasama tetapi kita tidak keluar modal dan ada kewajiban anggota untuk berbelanja di koperasi” pintanya. ***








Lebih baru Lebih lama