WONOSOBO - Tim kuasa hukum dan masyarakat Desa Dieng Kab. Wonosobo memasang plang pengumuman atas tanah desa yang disengketakan oleh Desa Dieng dan PT Dieng Jaya (26/2).
Pemasangan itu untuk pemberitahuan bahwa tanah dalam proses hukum di Pengadilan dan agar tidak dikavlingkan serta dipindahkan ke pihak ketiga.
"Plang ini kami pasang karena kami sudah mengajukan gugatan di PN Wonosobo dengan gugatan perdata No. 09/Pdt.G/ 2021. Pemasangan ini juga di saksikan oleh Babinsa Koramil 05/Kejajar Serda Rosikin,
Babinkantibmas Kejajar Brigadir Rony Febriyanto, Kepala desa Mardi Yuwono beserta perangkat Desa Dieng serta masyarakat," jelas Harmono, S.H, M.M, CLA, CPL Cm, selaku kuasa hukum dari Desa Dieng dan empat pengacara lainnya.
Menurut kuasa hukum, pemasangan plang tersebut sudah memberitahukan tembusan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Camat Kejajar, Polsek Kejajar, Koramil Kejajar. ***