BANYUMAS - Sebanyak 15 pemilik kendaraan di Banyumas, mendapatkan surat tilang karena melanggar aturan, dan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
KBRN Purwokerto menginformasikan Kanit Dikyasa Polresta Banyumas Iptu Kuat Widodo mengatakan, sejak Selasa dipasang kamera ETLE di Simpang Empat Pasar Wage Purwokerto.
Sementara Rabu ( 24/3/2021) terdapat delapan kendaraan yang kena tilang elektronik. Diungkapkan oleh Kuat, selain di Simpang Empat Pasar Wage, ETLE juga akan dipasang di tiga tempat lainya yakni Simpang Omnia, Simpang GOR Satria Purwokerto, dan Simpang KPKN.
BACA JUGA:Launching ETLE Nasional Tahap 1
“Pelanggaran yang tertangkap ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata. Seperti plat nomer kendaraan tidak sesuai aturan, sabuk pengaman untuk mobil. Kemudian menerobos lampu merah, dan juga melanggar marka jalan,” kata Kuat saat menjadi Narasumber Warung Tarus RRI Purwokerto.
Bagi pengendara yang melanggar aturan kemudian di foto. Selanjutnya dikonfirmasi kepemilikan kendaraan, selanjutnya ditelusuri pemilik, setelah itu pada hari berikutnya akan diberikan surat tilang melalui kantor Pos.
Pemilik juga diberikan hak jawab, untuk melakukan konfirmasi pelanggaran termasuk kepemilikan kendaraan. Terutama kendaraan yang sudah dijual, namun masih mempergunakan nama pemilik pertama. Pelaksaan ETLE ini berlangsung dari pukul 08.00- 16.00 WIB. ***