BEKASI - Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), DPP GNP Tipikor, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendampingi Perkumpulan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) mendatangi Kantor Walikota Bekasi untuk menyampaikan 4 tuntutan terkait permasalahan di Pasar Bantargebang (1/3).
Tapi karena sedang tidak ada di kantor maka delegasi ditemui oleh Kabid Pasar Bp. Endang Supratman.
Dalam pertemuan tersebut Bp. Endang menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pihak Dinas menemui dan mengatakan bahwa di sini sifatnya menampung aspirasi dari para pedagang.
Sekjen DPP GNP Tipikor mengatakan bila ada indikasi Korupsi akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:Pemred Media Realita News Kunjungi Ponpes Al-Huda Purworejo
"Karena kami GNP Tipikor mitra kerja dari Polri, KPK dan Makamah Agung RI bukan mau mencari kesalahan tapi untuk meluruskan permasalahan di Pasar Bantargebang yang polemik saat ini. Untuk membantu para pedagang pasar. Tolong koordinasikan dengan Kepala Dinas dan Bapak Walikota", ucapnya.
Kemudian Ibu Mulya Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bantar Gebang menyampaikan bahwa ia sudah punya kontribusi di Pasar Bantargebang selama 20 tahun lebih.
"Kalau dianggap kami sudah habis hak kepemilikan Kios / Los di tahun 2019, kenapa retribusi pasar masih berjalan sampai sekarang. Kami pedagang exis yang mempunyai surat kenapa kami dibuang begitu saja. Kami tidak mendapatkan tempat untuk penampungan. Kalau kami mau mendapatkan TPS kami harus bayar dengan mengontrak 17jt hanya dengan ukuran 1’2m x 1,5m. Sedangkan aturan dari Disperindag TPS tersebut dialokasikan untuk pedagang existing, dengan ketentuan gratis tanpa dipungut bayaran dalam bentuk apapun. Kalau toh ada bayaran yang dipungut berarti dianggap pungli yang harus diberantas oleh Pemerintah Kota Bekasi dan aparat berwajib dari Polri. Tolong kami diperhatikan," ungkap Ibu Mulya.
BACA JUGA:Musyawarah dan Aspek-aspek Moralitasnya
Para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) turut prihatin atas ketidakadilan di Pasar Bantar Gebang. Para Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara juga menegaskan dukungannya keoada pedagang yang Pasar Bantar Gebang.
Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI Rendy Bachtiar mengatakan akan mengawal 4 tuntutan para pedagang.
Tuntutan itu adalah 1. Meminta Pak Walikota melakukan pengurangan harga 50% dari harga yang sudah ditetapkan pihak pengembang PT. Javana Arta Perkasa. 2. Meminta Pak Walikota mengeluarkan Uji Kelayakan Bangunan. 3. Meminta kepada Walikota supaya pedagang lama (existing) baik yang statusnya pemilik maupun pengontrak kios / los agar mendapatkan haknya terhadap TPS yang layak, sesuai dengan alokasi tempat yang mereka tempati saat ini, tanpa ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. 4. Meminta agar Pedagang Lama (existing) dikembalikan haknya.
"Jangan sampai kios / los yang mereka punya diperjualbelikan kepada orang lain." pungkas Rendy Bachtiar. ***