JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama OOA di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku (9/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. melalui siaran pers Kejaksaan Agung RI menyebutkan bahwa terpidana OOA selaku Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
BACA JUGA:Pertajam Kemampuan Kodim Banjarnegara Gelar Latihan Menembak
SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1713 K/ Pid.Sus /2013 tanggal 15 Januari 2014, terpidana OOA dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.
BACA JUGA:Peran Polri Tingkatkan Kerukunan Hidup Berbangsa
Terpidana OOA diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman. ***