Ketua Presidium FPII Kasihhati: Dewan Pers Tidak Punya Wewenang Memverifikasi Media dan Wartawan

JAKARTA - Menyikapi maraknya oknum-oknum tidak bertanggun jawab menyebarkan video kedaluwarsa, Ketua Presidium FPII Kasihhati mengatakan tidak perlu resah dan takut dengan video yang disebarkan oknum-oknum yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Thn 1999, UUD 45 dan Pancasila. (7/3).



”Saya tegaskan Dewan Pers tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. Dewan Pers tidak punya wewenang untuk itu, Dewan Pers itu bukan lembaga negara,” ujarnya (7/3).

Dijelaskannya, Dewan Pers hanyalah salah satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.

BACA JUGA:
Padat Karya di Kementerian PUPR untuk Jalan & Jembatan Serap 1,23 Juta Tenaga Kerja

FPII sudah melaporkan Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers terdahulu karena video dan surat edaran No. 371 yang ditandatanganinya.

“Jadi saya menghimbau untuk semua teman-teman jangan takut dan resah, karena kita dilindungi oleh undang undang dan legalitas resmi dari Negara, kita punya hak yang sama di Republik ini,” tegasnya.

Menurut Kasihhati, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum Dewan Pers dengan menyebarkan video “usang” yang dikemas dengan baik memperlihatkan bahwa Dewan Pers telah gagal untuk melakukan tupoksinya.

BACA JUGA:
Peletakan Batu Pertama Masjid Syeikh Zayed

”Anggaran negara yang mereka peroleh diduga dinikmati oleh oknum yang ada di Dewan Pers. Tupoksi tidak berjalan, yang disalahkan media dan wartawan diluar konstituennya, inilah bentuk lagu lama yang selalu dinyanyikan Dewan Pers,” ungkap Kasihhati.***



BACA JUGA:
Catatan Kecil Musyawarah Ranting IBI Eks-Kotip Purwokerto





Lebih baru Lebih lama