Masyarakat Pegiat Anti Korupsi Laporkan Indikasi KKN di Proyek Revitalisasi Pasar ke KPK

BEKASI -  Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor), HMI dan Perkumpulan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B) melaporkan dugaan indikasi KKN dalam proses revitalisasi pasar di Bekasi khususnya di Pasar Bantargebang kepada KPK (5/3).



Ketua AWPI Rendy Bachtiar mengatakan bahwa kehadirannya tergabung dalam Masyarakat Pegiat Anti Korupsi sebagai pendampingan terhadap pedagang Pasar Bantar Gebang. Ia mengatakan adanya indikasi KKN didasari dari hal-hal sbb. 

A. Sumber pendanaan revitalisasi pasar dari investor, sekaligus Investor sebagai pemenang lelang (pengembang) dan juga investor tersebut bertindak sebagai pengelola. 

B. Seharusnya terdapat transparansi analisa kelayakan investasi dalam hal penetapan penggunaan dana anggaran yang selayaknya menggunakan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah (DAK) dan Dana Pendamping yang bersumber dari APBN, tetapi malah menggunakan dana dari investor swasta. 

BACA JUGA:
Padat Karya di Kementerian PUPR untuk Jalan & Jembatan Serap 1,23 Juta Tenaga Kerja

C. Implementasi revitalisasi pasar tidak sesuai dengan perjanjian kerja dalam hal pedagang lama tidak diprioritaskan dan juga tidak mendapatkan tempat penampungan sementara.

Dari beberapa hal di atas Ketua AWPI Rendy. B menyebutkan:

1. Terjadi penetapan harga yang memberatkan pedagang, tidak didasari mekanisme semestinya, tanpa sosialisasi terhadap pedagang. Hanya dihadiri 9 pedagang yang mengatasnamakan perwakilan aspirasi keseluruhan pedagang Pasar Bantargebang tanpa didasari surat kuasa para pedagang, maka dapat disimpulkan bahwa ini merupakan pencatutan nama terhadap para pedagang.

2. Terjadi monopoli terhadap kios dan los sehingga pedagang lama tidak  mendapatkan alokasi kios dan los sesuai dengan hak para pedagang tersebut. Kios dan los yang semestinya diprioritaskan untuk pedagang lama, malah diperjualbelikan kepada pihak lain sehingga banyak pedagang yang tidak mendapatkan tempat.

BACA JUGA:
Peletakan Batu Pertama Masjid Syeikh Zayed

3. Ada pungli yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab di lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yang seharusnya diprioritaskan untuk pedagang lama tanpa dipungut bayaran dalam bentuk apapun, tetapi di lapangan ditemukan bahwa TPS tersebut disewakan oknum yang mengaku Korlap PT Javana sebagai pengembang dengan nilai sewa kontrak sebesar Rp 17.000.000 pertahun dengan ukuran 1.5 X 1.5 m. Dan ditemukan kepemilikan ganda terhadap kios dan los, 1 unit kios / los yang sama diakui beberapa orang, yang telah membayar Uang Muka terhadap pengembang PT. Javana Arta Perkasa. 

"Kepemilikan ganda ini berpotensi menimbulkan kericuhan sesama pedagang Pasar Bantargebang nantinya", tukasnya.

Ketua P3B Ibu Mulya mengatakan akan memperjuangkan keadilan untuk kawan-kawan pedagang Pasar Bantargebang. 

BACA JUGA:
Tegas! 4 Kapal Asal Vietnam Ditenggelamkan

"Kami minta pengurangan harga, bukan minta gratis terhadap Pak Walikota. Kami juga sangat mendukung program pemerintah untuk peremajaan pasar kami biar lebih bagus sehingga akan menjadi tambah nyaman bagi pembeli untuk datang dan berbelanja. Mengingat kondisi keterbatasan kami pedagang pada saat pandemi Covid-19 ini," katanya.

Sekjen GNP Tipikor Dr. Supardi Yapan mengatakan tidak akan membiarkan kalau ada indikasi KKN di dalam tubuh pemerintahan.

Perwakilan BEM Nusantara diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Islam berharap agar pedagang Pasar Bantargebang bisa mendapatkan kembali hak mereka. 

Ketua AWPI Rendy Bachtiar berharap segenap komponen untuk berpikir sehat dan cerdas saat berhubungan dengan kepentingan rakyat. ***

 


BACA JUGA:
Pemred Media Realita News Kunjungi Ponpes Al-Huda Purworejo


Lebih baru Lebih lama