Penyitaan Barang Bukti Kasus ASABRI


JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).


Kejaksaan RI menyebutkan bahwa  pemasangan tanda penyitaan aset milik Tersangka yang dilaksanakan kemarin (17/3) terhadap asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain.


Kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia. ***







Lebih baru Lebih lama