JAKARTA - Dalam keterangan di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo menyampaikan telah mencabut lampiran Perpres terkait bidang usaha penanaman modal industri miras (2/3).
Hal tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, demikian disampaikan Presiden.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya.
BACA JUGA:Pemred Media Realita News Kunjungi Ponpes Al-Huda Purworejo
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. ***
BACA JUGA:Musyawarah dan Aspek-aspek Moralitasnya
Minggu tanggal 28/02/2021 dimulai pukul 04.30 Wib s.d 06.00 Wib bertempat di Pasar Wage dan Klenteng Hok Tek Bio Purwokerto, telah dilaksanakan Pembagian Masker Kepada Pedagang serta Pengunjung Pasar Wage dan Klenteng Hok Tek Bio Purwokerto yang dipimpin oleh AKP TEGUH HARYANTO pic.twitter.com/ISiWG0IWzj
— Polsek Purwokerto Timur (@TimurPurwokerto) February 27, 2021