GROBOGAN - Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Kradenan dan Kapolsek Karangrayung dilakukan di halaman Mapolres Grobogan dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan SIK MM dihadiri pejabat utama Polres Grobogan dan perwakilan personil dari bagian dan satuan fungsi. AKP Lamsir menempati jabatan Kapolsek Kradenan sedangkan AKP Sunaryanto menempati jabatan Kapolsek Karangrayung (15/3).
Sertijab diawali pembacaan Keputusan Kapolda Jawa Tengah, kemudian pengambilan sumpah jabatan, dan penandatanganan berita acara sertijab.
Seperti dilaporkan Humas Polri Kapolres Grobogan AKBP Jury mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Kradenan dan Kapolsek Karangrayung atas kerja sama selama melaksanakan tugas di Polres Grobogan.
BACA JUGA:Pemuda Lintas Iman Banyumas Komitmen Jaga Prokes
“Serah terima jabatan dan alih tugas di lingkungan Polri merupakan suatu hal yang wajar. Hal ini bertujuan untuk memelihara dinamika organisasi di berbagai tingkatan kesatuan. Di samping itu, serah terima jabatan juga merupakan proses pemantapan kepemimpinan/ promosi dalam rangka pembinaan karier ke depan bagi personel yang bersangkutan,” kata Kapolres dalam sambutannya.
Kapolres Grobogan juga berharap agar secepatnya menyesuaikan, membaca situasi, komunikasi, koordinasi serta kolaborasi dengan sesama anggota di lingkungan Polres Grobogan.
Disampaikan Kapolres saat sambutannya, untuk memahami dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 16 program prioritas Kapolri dan 7 commander wish Kapolda Jateng untuk mewujudkan Polri yang mampu menjawab tantangan pada saat ini.
BACA JUGA:Yonarmed 11 Kostrad Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
“Tingkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi samping dan seluruh elemen masyarakat dalam penangan covid-19, bencana alam dan upaya bersama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya,” kata AKBP Jury.
Di akhir amanatnya, Kapolres Grobogan mengucapkan selamat datang dan terimakasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang selama ini melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19. ***