Sojitz Siap Kembangkan Industri Methanol dan Ammonia di Indonesia

 


TOKYO - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Duta Besar LBBP RI-Jepang, Heri Akhmadi bertemu dengan Presiden dan CEO Sojitz Corporation Mr. Fujimoto Masayoshi dari perusahaan industri kimia Sojitz Corporation membahas pengembangan industri methanol di Indonesia. 


“Dalam pertemuan Sojitz menyatakan ketertarikan untuk mengembangkan industri methanol dan ammonia di Kawasan Industri Teluk Bintuni yang akan menyerap investasi sekitar 5 miliar US$ ” ujar Menperin di Tokyo, (11/3).


Seperti dilaporkan Kementerian Perindustrian, untuk merealisasikan pembangunan pabrik methanol diperlukan pengembangan industri petrokimia di Bintuni dengan menggunakan KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).

Pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut ditargetkan bisa dilaksanakan pada tahun ini dan dilanjutkan pembangunan pabrik-pabrik pada 2022, sehingga tenant bisa mulai berproduksi pada 2024.


BACA JUGA:
Pendidikan Berperan Penting dalam Cara Berpikir


Pada pertemuan dengan Presiden dan CEO Sojitz Corporation Mr. Fujimoto Masayoshi, Menperin menyampaikan bahwa proyek Bintuni masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga akan memperoleh kemudahan serta berbagai insentif dari Pemerintah. “Proyek petrokimia di Teluk Bintuni akan menjadi yang terbesar dengan luas sekitar 2.000 Hektare. Kami akan membahasnya lebih lanjut pada kunjungan selanjutnya di bulan Mei mendatang,” jelasnya.


Kementerian Perindustrian mendukung pengembangan industri methanol di Indonesia. Hal ini berangkat dari kebutuhan methanol yang semakin meningkat. Pasalnya, industri methanol memegang peranan yang sangat penting bagi pengembangan industri di hilirnya.


Bahan baku methanol sangat dibutuhkan dalam industri tekstil, plastik, resin sintetis, farmasi, insektisida, plywood. Methanol juga sangat berperan sebagai antifreeze dan inhibitor dalam kegiatan migas dan merupakan salah satu bahan baku pembuatan biodiesel. ***



BACA JUGA:
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Patuhi Prokes




Lebih baru Lebih lama