BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus, SH,.MH. memimpin eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam di Perairan Air Raja Galang Batam (3/3/2021).
Keempat kapal asing tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Seperti diinformasikan pada laman resmi Kejaksaan RI proses penenggelaman keempat kapal dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix, selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga.
Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam yakni Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edi Utama, SH.MH. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik di antara aparat penegak hukum.***