JAKARTA - Telah dilakukan tindakan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terhadap barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka HH, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (3/3).
Seperti diinformasikan pada laman Kejaksaan Agung RI beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain berupa: Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping, 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH, lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha, lahan tambang nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha, dan lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.
BACA JUGA:Masjid Agung Surakarta Segera Dibangun, Jadi Replikanya Masjid Syeikh Zayed
Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. ***