Jalan Rusak Parah, Dinas Perhubungan Sergai diminta segera turun tangan


SERGAI - Jalan Provinsi berlokasi di Dusun VII Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) rusak parah dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat pengguna jalan yang setiap hari melintas dari Kecamatan Sei Rampah menuju Kecamatan Tanjung Beringin. 


Rusaknya badan jalan yang berada di Dusun VII Desa Sei Rampah salah satunya disebabkan setiap hari dilintasi truk mengangkut tanah yang melebih tonase. 


"Kita berharap pihak yang berkompeten seperti Dinas Perhubungan Sergai turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap truk mengangkut tanah agar badan jalan tetap terpelihara dengan baik dan tidak rusak", kata Dewi salah satu warga Sergai, Rabu (7/4/2021) di Sei Rampah.


BACA JUGA:
Polri bongkar praktik oplosan gas subsidi yang rugikan negara Rp 7 M


Sedangkan Camat Sei Rampah Drs. Nasaruddin Nasution yang dihubungi via telepon seluler terkait IMB dan badan jalan rusak mengatakan IMB sudah diurus pada tahun 2019 dan hingga kini tidak ada dikeluarkan rekomendasi di masa saya menjabat sebagai Camat.


Rekomendasi itu dikeluarkan dimasa Camat Sei Rampah tahun lalu. Nah terkait badan jalan rusak, sebut Camat, pemilik bangunan maupun pelaksana pembangunan gudang bersedia melakukan perbaikan dengan cara merawatnya. 


"Rusaknya badan jalan mungkin salah satunya karena banjir yang terjadi belum lama ini," kata Camat.


BACA JUGA:
Kapolda Kalteng meraih predikat Polda Terbaik IKPA 2020 se-Indonesia


Kasat Pol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon M.Si ketika dihubungi terkait harapan masyarakat tersebut mengatakan besok pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap keberadaan perizinan pembangunan gudang tersebut.


Sementara Kadis Perhubungan Sergai, Manutur P Naibaho, S.Sos, yang disampaikan soal truk mengangkut tanah yang diduga melebihi tonase mengatakan itu jelas melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang jalan yang berbunyi setiap kendaraan yang melintas melewati tonase maka akan didenda sebesar Rp.60 juta atau diberi sanksi kurungan badan selama 6 bulan. ***

Lebih baru Lebih lama