BREBES - Gunawan Febriyanto wartawan di Kabupaten Brebes yang mengaku merasa diancam dan dituduh memalak oleh kaur desa berinisial AM, telah resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Brebes dan laporan diterima oleh Zaky Mubarok petugas piket jaga Reskrim pada Selasa siang (11 Mei 2021).
Seusai membuat pengaduan polisi, Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena terlapor tidak menjelaskan secara detail terkait tuduhan itu.
"Kami melaporkan AM yang menuduh tanpa bukti. Karena kami menilai yang bersangkutan menuduh sembarangan membabi buta. Dia takut kepergok di tempat karaoke, jadi heboh di kalangan masyarakat desanya. Oleh karena itu dia menyerang duluan dengan menuduh orang tanpa dasar bahkan sempat meminta ID Card serta menyekap di ruangan," jelasnya.
Tuduhan tersebut, lanjut Gunawan, mencederai profesi jurnalis. Apalagi tuduhan itu secara terang-terangan di dengar oleh orang banyak pada kejadian saat itu.
"Kami merasa malu dengan kejadian tersebut, Karena itu, kami melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang untuk bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.
Ia menambahkan, sikap itu ditempuh agar masyarakat umum tidak menilai buruk terhadap profesi jurnalis.
"Kita tidak membiarkan ini karena tuduhan itu merusak citra insan pers di mata masyarakat," ungkapnya.
Laporan tersebut juga telah diterima Pemimpin Redaksi MRN Ardhi Solehudin, sehingga ia langsung turun ke lapangan. Menurutnya, kinerja wartawan /jurnalis di lapangan dalam menggali dan mengumpulkan informasi sebagai keterbukaan publik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jika memang ada siapa saja, dari Ormas, LSM atau wartawan yang melakukan praktek pungli atau memalak di lapangan, maka itu adalah oknum yang melenceng atau menyalahi tupoksi profesinya. Sehingga bila terjadi satu kasus, jangan merendahkan atau mencemarkan profesi secara keseluruhan," katanya.
"Hal tersebut patut menjadi perhatian semua pihak, khususnya para aparat penegak hukum untuk menghindari kejadian serupa," tandas Ardhi. ***