Kabupaten Tegal raih predikat Kabupaten Layak Anak 2021 kategori madya

SLAWI – Setelah dua kali meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kabupaten Tegal berhasil meraih penghargaan KLA naik satu peringkat ke kategori madya.

Pengumuman tersebut disampaikan KemenPPPA di Jakarta dalam acara Penerimaan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2021 melalui konferensi video dan disaksikan Bupati Tegal Umi Azizah beserta kepala perangkat daerah terkait (29/07/2021).

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengucapkan selamat kepada 275 daerah yang berhasil meraih penghargaan KLA 2021. Jumlah daerah penerima penghargaan KLA tahun 2021 meningkat dari tahun 2019 sebanyak 249 daerah.

“Perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten dan kota masing-masing. Semoga daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan KLA ini bisa menginspirasi dan membagikan praktik baiknya ke daerah lain,” kata Bintang.

Is berharap komitmen pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak meningkat dan terwujud.

“Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui evaluasi oleh Kementerian PPA, kementerian/ lembaga, dan tim independen,” katanya.

Umi senang dan bangga predikat Kabupaten Tegal Layak Anak berhasil dipertahankan dan meningkat ke kategori madya. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi mendukung pencapaian KLA 2021.

“Ini adalah hasil kerja keras semua pihak yang mau dan mampu mengintegrasikan komitmennya dalam mewujudkan perlindungan anak, pemenuhahan hak anak. Ada kolaborasi sumber daya pemerintah, masyarakat, media, akademisi dan juga dunia usaha di dalamnya, alhamdulillah, terima kasih,” kata Umi.

I a mengatakan setiap anak memiliki empat hak dasar yang dilindungi undang-undang, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak memperoleh perlindungan. Keempatnya inilah yang harus bisa diwujudkan dalam masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Kabupaten Tegal Eliyah Hidayah menuturkan Kabupaten Tegal berhasil mendapatkan nilai 600 poin.

“Pada penilaian KLA ini ada 7 indikator di antaranya kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus hingga kecamatan layak anak dan desa layak anak,” jelasnya.***
Lebih baru Lebih lama