SAMPANG - Dalam rangka pembatasan pendatang masuk ke kabupaten Cilacap dilakukan penegakkan hukum prokes untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di depan Puskesmas Sampang Cilacap (04/07/2021).
Hadir Koramil 07/Maos Danramil Kapten Inf Suwanto beserta dua anggota, Polsek Sampang beserta lima anggota, Satpol PP, Camat Sampang, Dishub, Korwil, BPBD, Kesbangpol, PMI.
Suwanto selaku Danramil 07/Maos menuturkan virus Corona bisa menyebar di antara orang yang berinteraksi dengan jarak dekat, misalnya saat berbincang, batuk atau bersin. Bahkan mereka yang tidak mengidap gejalanya.
Untuk mengantisipasi, pihaknya mengajak seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan menggunakan masker demi menekan penyebaran virus corona tersebut.***