SLAWI - Proyek pembangunan jalan Kabupaten/Kota Pener - Dermasuci Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal yang sudah berjalan dari hari Senin, (12/07/21) tidak terpasang papan nama proyek.
Nawang Elin Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tegal saat menerima pengaduan dari warga Desa Dermasuci terkait proyek itu mengatakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan." tegasnya.
Sementara dari pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tegal melalui Ahamad Nuh sebagai kepala bidang jalan menjelaskan bahwa terkait soal itu sudah diintruksikan dari awal untuk pasang papan nama semua proyek.
"Kalau nanti tidak ada fakta di lapangan, maka tidak akan kami bayar biaya papan proyeknya. untuk sanksi tegas sesuai hukum itu nanti kewenangan TP3 yang melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan sesuai dengan temuannya," jelasnya. ***