CILACAP - Penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dilakukan Satgas Covid-19 Cilacap Utara, salah satunya membubarkan hajatan di rumah warga Jl Salam RT 01 Rw 05 Kel.Mertasinga Kec.Cilacap Utara Kab Cilacap (4/7/2021)
Satgas Covid-19 Cilacap Utara dengan melibatkan unsur Tiga Pilar dipimpin Camat Cilacap Utara Ibu Sunarti Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto dan Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf. Joko Y bersama dengan melibatkan Kepala Puskesmas Cilacap Utara 1 dan Lurah se-Kecamatan Cilacap Utara.
Kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa PPKM darurat Covid 19 dilaksanakan pembubaran selanjutnya pembongkaran tratag.
Kapolsek Cilacap AKBP Dr. Leganek Mawardi melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto mengatakan agar tim Satgas Covid 19 selalu melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Darurat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap.***