JAKARTA - Terkait melonjaknya kasus penularan virus corona di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan khususnya di zona merah dan oranye.
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga menyerukan hal yang sama dalam situasi kegentingan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan itu guna menekan laju penularan Covid-19.
MUI sendiri telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah),” terang Amirsyah Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.
Seperti dikutip dari Terkini.id Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.
“Salat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan,” bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.
Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idul Fitri di lapangan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang salat Idul Adha di masjid. Abdul Mu’ti mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.
“Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena Covid-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat,” tegas Abdul Mu’ti.
Seperti dikutip dari tempo.co, Selasa 13 Juli 2021, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Kenati demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap dapat dikumandangkan petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.
Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.