SUMEDANG - Hasil Investigasi Lidik Krimsus RI beberapa warga KPM Dusun Wado Girang, Desa Wado, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang Selasa (24/08/2021) mengungkapkan bahwa bantuan sosial sembako yang mereka terima tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya mereka terima yakni Rp 400 ribu per dua bulan.
Warga menganggap harga dari suplyer terlalu mahal, Beras 11.500/kg dipasar dengan kwalitas yang sama 10.000/kg, Telur 26.500/kg di pasar 22.000 – 24.000, Ayam 48.000/kg di pasar 32.000 – 34.000, Jeruk 24.000/kg dipasar 7.000 – 10.000/kg, dan Kacang Hijau 7.250/bks (1/4 )kg dipasar 15.000/kg
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumedang Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Mayor TNI (Purn) Hermawan saat diminta tanggapannya di kantor Lidik Krimsus RI Sumedang mengatakan bantuan sosial yang diterima warga Keluarga Penerima Manfaat diduga nilainya tidak sesuai dan harga dari suplyer dianggap kemahalan.
Markup harga jelas merugikan masyarakat dan Melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.***