JAKARTA - LBH HKTI sebagai Kuasa hukum para petani Kotarih dan kelompok tani akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SRA (Sri Rahayu Agung) ke Bareskrim dalam minggu ini, oknum yang diduga melindungi serta terlibat dengan PT. SRA (Sri Rahayu Agung) akan dilaporkan.
Vahmi Wibisono ketua bidang perdata LBH HKTI mengatakan “Kami dari LBH HKTI dan pihak Narman Purba sudah melakukan upaya hukum banding pada tanggal 26 Juli 2021 dari hasil Putusan PTUN dengan Perkara No. 212/G/2020/ PTUN.MDN tentang pembatalan sertifikat. Kami akan segera memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi dan akan melayangkan surat ke Badan Pengawas Hakim, Komisi Yudisial dan KPK agar perkara tersebut dapat diawasi. Kami mempertanyakan PT. SRA (Sri Rahayu Agung) apakah memegang HGU Tahun 1993 yang dikeluarkan BPN sementara HGU Tahun 1988 yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri melalui Dirjen Agraria jangka waktu 25 Tahun. Sehingga HGU PT SRA diduga memiliki dua HGU dalam satu objek," tegasnya (24/8).
Kehadiran LBH HKTI untuk melindungi dan membela para petani sesuai arahan Ketua umum HKTI Jend. Purn. Moeldoko, S.I.P yang sangat consent terhadap para petani dan membela kepentingan petani.