TEGAL - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar memasuki babak baru.
Ketua Non Litigasi GNPK-RI Nana Supriatna Hadiwinata mengatakan, berkas perkara sudah dalam proses hukum berdasarkan informasi yang tertuang dari Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/470/VIII/2021 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Angkatan Darat (10/08/21).
Proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar kepada Polresta Tegal yang menjerat dan menjebloskan H.M. Basri Budi Utomo (Ketua Umum GNPK-RI) ke dalam penjara, dihadapi H.M. Basri dengan tegar.
H.M Basri meyakini dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712/Tegal adalah akurat dan fakta, bukan rumor dan hoak, sudah saatnya prajurit TNI di Tegal menjadi kesatria berani membela kebenaran yang sedang saya perjuangkan.
"Saya sudah pertaruhkan jiwa raga saya selaku Ketua Umum GNPK-RI, apapun resikonya demi pemberantasan korupsi di NKRI, sehingga sampai saat ini kasus pencemaran nama baik yang telah mendakwa Ketua Umum H.M.Basri dengan tuntutan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lainnya, yang tuntutannya melebihi tuntutan terhadap koruptor, ini indikator perlunya reformasi di tubuh penegak hukum besar-besaran, karena cermin penegak hukum menuntut pelapor koruptor malah diancam dengan hukuman yang lebih besar, ini perilaku penegakkan hukum yang sangat memalukan," ungkap Abah Nana.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat, tertanggal 9 Agustus 2021, Nomor. Kep/470/VIII/2021, Tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Dilingkungan Angkatan Darat, yang mana dalam Surat Keputusan tersebut ada 328 nama yang salah satunya di nomor urut 37 terdapat nama Sutan Pandapotan Siregar yang diberhentikan dari Jabatan Dandim 0712/Tegal dan dialihtugaskan menjadi Pamen Kodam IV/Dip."
"Ini bukti keseriusan TNI dalam menyikapi Laporan Pengaduan Ketua Umum GNPK RI Pusat," tegas Abah Nana, sapaan Ketua Non Litigasi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal, sekaligus Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Barat.
"Kami selaku aktifis pengurus GNPK-RI mengapresiasi kinerja positif langkah tegas Kepala Staf Angkatan Darat/TNI, hal ini adalah merupakan sinergitas dalam pemberantasan korupsi antara komponen masyarakat, Ormas GNPK-RI dengan TNI. Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat/TNI " Beber Abah Nana.
"Kami memohon doa kepada seluruh anggota, pengurus GNPK-RI dimanapun berada, untuk mendoakan Ketua Umum H.M Basri Budi Utomo agar tetap tegar, tetap sehat dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum dalam mewujudkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi."
Beberapa waktu lalu H.M Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diposting di akun facebooknya terkait dugaan korupsi.
Basri selaku warga negara yang baik dan patuh aturan hukum, tetap menjalani proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dalam proses di Pengadilan Negeri Tegal.***