JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu disampaikan usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (25/8)
Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers dinilainya mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers.
“Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya muncul peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim.
Heintje Mandagi selaku pemohon mengatakan Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers, pimpinan redaksi harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.
Soegiharto Santoso mengatakan sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019.
Anggota Majelis Hakim terdiri dari
Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Hadir dalam persidangan secara daring Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.
Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.
Hakim MK memberi kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021. ***