GROBOGAN - M. Rodhi Irfanto dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Satuan Tugas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Jawa Tengah. Laporan tersebut telah dikirimkan tembusan kepada Kapolres Grobogan (12/08/21).
Maula Fibrian Ariyandhi dari Satgas GN-PK Jateng mengatakan, hal ini sesuai aduan dari sejumlah Kepala Desa dan wartawan, warga masyarakat, pejabat publik baik tingkat pejabat daerah maupun pejabat desa di Kabupaten Grobogan.
"Kami Satuan Tugas GN-PK mendapatkan laporan dan beberapa pengaduan dari masyarakat, pemerintahan desa, rekan pers dan media serta memantau langsung informasi adanya oknum yang mengatasnamakan Lembaga Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI. Oknum tersebut diduga melakukan ancaman, intervensi, pemerasan, serta berbagai langkah yang dirasa mencemarkan nama baik dengan melanggar UU ITE kepada beberapa pihak," kata Maula Fibrian Ariyandhi.
Terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka pihak GN-PK yang mewakili dan bertindak sebagai Pelapor secara resmi telah melaporkan M. Rodhi Irfanto, SH.
Sementara itu, M Rhodhi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengatakan soal laporan itu wajar saja karena pelapor juga mempunyai hak untuk melaporkan. ***