JAKARTA - Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi menyusul Akta registrasi perkara konstitusi No. 38/PUU/PAN.MK/ ARPK/08/ 2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni No. 38/PUU-XIX/2021.
Permohonan uji materi UU Pers tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.
Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.
Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada (7/7/2021) lalu.
Salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi.
"Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK," ujar Vincent (13/8). ***