TANGERANG - Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tertunda karena padatnya sehingga yang seharusnya dimulai jam 13.00 WIB baru bisa dimulai pukul 15.05 WIB. Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, satu dari kurator dan satu lagi saksi yang dibeli tanahnya oleh MAP yaitu Ibu Sherly dan Ibu Vany. Namun saksi pertama tak bisa hadir dan akan hadir pada sidang selanjutnya. Sidang akan digelar lagi Selasa depan.
Sulaiman sebagai pengacara korban bicara kepada media mengatakan para korban berharap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus ini. ***