JAKARTA - Diduga terjadi pemalsuan data terkait kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) versi Musyawarah Nasional Luar Biasa Apkomindo tanggal 2 Februari 2015 di Jakarta, yang digunakan sebagai bahan gugatan perdata oleh 3 kelompok yang mengatasnamakan pengurus Apkomindo.
Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum Apkomindo versi Musyawarah Nasional 2015 dan 2019 yang disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 untuk masa bakti tahun 2015-2019 dan No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 untuk masa bakti tahun 2019-2023 telah melayangkan somasi kepada pihak yang melayangkan gugatan terkait kepengurusan Apkomindo versi Munaslub Apkomindo tahun 2015.
Somasi tersebut dilayangkannya atas pertimbangan terdapat tiga versi kepengurusan untuk satu kegiatan Munaslub Apkomindo 2015. Menurut Hoky, tiga versi kepengurusan itu bisa digunakan untuk melayangkan gugatan di tiga pengadilan, yaitu PN Jaktim, PN JakSel dan PN JakPus.
“Tiga kelompok yang mengatasnamakan pengurus apkomindo versi Munaslub 2015 ini diduga menggunakan data palsu untuk mendaftarkan gugatan dan membuat keterangan palsu,” ungkap Hoky (28/9).
Ia membeberkan, dugaan pemalsuan data tersebut dapat dilihat pada dokumen surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel tertanggal 21 Agustus 2018 dari kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, dan surat Eksepsi dan Jawaban Perkara No.
: 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates tanggal 27 Oktober 2020 selaku kuasa hukum dari Sonny Franslay, Hengkyanto T.A, Kunarto Mintarno, Rudy Dermawan Muliadi, Suwandi Sutikno, Faaz Ismail, Adnan, serta Anne Djoenardi. Kedua dokumen tersebut ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami.
Pada gugatan di PN Jakarta Selatan disebutkan kepengurusan Apkomindo versi Munaslub 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara, sedangkan pada perkara di PN Jakarta Pusat disebutkan kepengurusannya adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekertaris Jenderal, dan Kunarto Mintarno selaku Bendahara.
Sementara dalam surat Memori Kasasi atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim yang ditandatangani pengacara Filipus Arya Sembadastyo dan Josephine Levina Pietra tanggal 1 Oktober 2020 dari kantor Hukum Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum dari pihak Dewan Pertimbangan Apkomindo, disebutkan kepengurusan versi Munaslub Apkomindo 2015 Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudi D. Muliadi selaku Sekretaris Jenderal, dan Suharto Jowono selaku Bendahara, dimana keseluruhannya sama-sama terjadi pada tanggal 2 Februari 2015.
Dalam somasinya, Hoky mewajibkan seluruh pihak yang namanya disebutkan sebagai pengurus di tiga versi berbeda segera memberikan klarifikasi mana yang sesungguhnya benar terjadi pada peristiwa pemilihan terkait kepengurusan hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015 secara tertulis paling lama 2 hari sejak surat diterima.
“Jika somasi dijawab dengan jujur maka saya dengan senang hati siap berdamai, namun jika tidak digubris maka saya akan membuat laporan pidana di kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu yang digunakan untuk gugatan di tiga Pengadilan, sebab mana mungkin bisa terjadi ada tiga versi kepengurusan yang berbeda pada satu kali peristiwa yang sama di tanggal 2 Februari 2015,” tandas Hoky. ***