RIAU - Ketua LSM Gerhana Riau, Riko, mengatakan, penggunaan dana publikasi media di Pemprov Riau diduga rawan fiktif dan berpotensi merugikan keuangan Negara. 22/10/2021.
Menurut Riko, atas dasar Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2020, dana jasa publikasi pada Diskominfo Pemprov Riau menelan anggaran sebesar Rp. 22 Milyar lebih, hal ini perlu mendapat respon dari KPK RI.
"Minimnya anggaran yang disediakan sehingga terdengar banyak media yang tidak mendapatkan kesempatan kerjasama, sementara angka 22 Miliar itu kan fantastis," kata Riko.
Menurut Riko, pihaknya merasa ada yang tidak beres dalam belanja jasa publikasi di Pemprov Riau, khususnya tahun anggaran 2020. Riko berharap KPK menelusuri realisasinya
"Kami mengamati berbagai keluhan awak media di Pekanbaru, yang kerap meminta pendapat kami soal kemungkinan ketidakberesan dalam realisasi anggaran publikasi di Pemprov Riau tahun 2020, sehubungan ada anggaran sangat besar, namun minim yang diperoleh, jadi kemana dan siapa yang menyerap anggaran itu," lanjut Riko.
Menurut Riko, KPK sebaiknya memeriksa kembali kebenaran penggunaan anggaran publiaksi media di Pemprov Riau dan melakukan pendalaman atas realisasi anggaran publiaksi media di Pemprov Riau.
"Siapa yang menghabiskan anggaran itu? Dan untuk apa dihabiskan? Sementara sejumlah besar awak media mengeluh," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Informasi ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2020 Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor 137.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Dalam LHP tersebut diketahui realisasi Dana publikasi di Pemprov Riau dibagi ke beberapa kategori, di antaranya belanja jasa publikasi media cetak sebesar Rp. 8.274.654.200. Belanja jasa publikasi media audio visual sebesar Rp. 3.568.990. Belanja publikasi jasa media online sebesar Rp. 2.763.465.880. dan belanja jasa publikasi dalam /luar ruang sebesar Rp. 7.665.476.199.***