JAKARTA – Puluhan wartawan dari Serang, Tangerang, Jakarta, dan Bekasi bersama advokat yang bergabung di LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi damai di depan Mabes Polri (5/11).
Kordinator aksi Angga Apria Siswanto mengatakan, aksi tersebut dilakukan buntut dari panggilan polisi terhadap beberapa pimpinan redaksi media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api.
"Kami menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa pimpinan media online, di antaranya kabarxxi.com, News Metropol dan Pewarta Indonesia. Mereka diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh dan borok istri pemilik grup Kapal Api (Mimihetty Layani, istri pemilik kapal api Soedomo Mergonoto) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga Kapal Api yang menjadi Komisaris di PT Kahayan Karyacon," ujar Angga.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) ini juga mengatakan, Mabes Polri melalui Dit Tipidsiber mengirimkan panggilan klarifikasi kepada sejumlah pimpinan redaksi atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.
“Ini yang kita sikapi. Karena sengketa pemberitaan bukan di ranah Kepolisian, melainkan Dewan Pers. Jika ada rekan kita yang dikriminalisasi, kami sepakat akan lawan,” pungkas Angga.
Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menggatakan, redaksi menjalankan tugas sebagai wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung.
"Penerapan Pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena Wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ada Lex Spesialisnya,” ujar Franziska.
Franziska menegaskan, dengan diterimanya laporan Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa lebih dulu membuat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers.
“Mabes Polri seharusnya sebagai aparat penegak hukum mengikuti aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE. Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat ditunggangi mafia hukum sebagaimana Anggota DPR RI Komisi 3 Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Advokat Franziska.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan, LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Polri khususnya Direktur Tipidsiber untuk tidak mengabaikan UU Pers.
“Apakah Mabes Dirtipidsiber di bawah kendali Grup Kapal Api? Sejak kapan Mabes yang adalah milik masyarakat, mulai menjadi polisi swasta? Sudah diperingatkan oleh Bapak Presiden Jokowi, jangan menekan kebebasan berpendapat. Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. Polri jangan buat standar ganda dimana kepada konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku,” tegas Alvin.
Juga terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan, kata Alvi, pihak Direksi PT Kahayan sudah membuat Laporan Polisi ke Polda Banten, dengan terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan Pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.
“Seharusnya ini ditindaklanjuti dulu. Jika benar Mimihetty Layani terbukti melakukan penggelapan maka memang benar nama Mimihetty Layani buruk dan tidak baik, sehingga tindakan narasumber bukan pencemaran nama baik,” kata Alvin.
“Polri jangan mau dibenturkan dan menjadi alat mereka untuk menindas wartawan, yang berseteru adalah Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon, jangan lalu Polri menekan Wartawan yang memuat berita tentang Keluarga Kapal Api. Ingat kalian (Polri-red) digaji dari pajak masyarakat, lindungi masyarakat," ujar Advokat Alvin Lim.***