JAKARTA, Media Realita News - Dalam beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan penangkapan tiga terduga teroris yang disinyalir merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Ketiganya Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.
Menanggapi hal itu Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia ( LAKSI ) yang diwakili oleh juru bicaranya Khoirul Abidin menyatakan dukungan atas proses hukum terhadap yang terlibat jaringan radikalisme dan terorisme.
Dengan adanya penangkapan terhadap 3 orang tokoh yang diduga terlibat aksi terorisme, pihaknya meminta kepada masyarakat menghormati proses hukum.
Khoirul Abidin mengajak masyarakat mendukung kinerja Densus 88, karena yang dilakukan Densus 88 dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan undang-undang yang ada.
“Berkaitan dengan upaya yang dilakukan Densus 88, kami memberikan apresiasi kepada Densus 88 yang aktif melakukan monitoring, evaluasi dan pencegahan aksi terorisme selama ini," katanya.
Ia menegaskan, Densus 88 sangat dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kedamaian, disamping itu Densus 88 banyak berkontribusi menjaga negara dari ancaman kelompok radikal yang melakukan aksi teror dan mengganggu ideologi bangsa.
"Mencermati fenomena aksi terorisme saat ini maka kami menyatakan, Densus 88 harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat sebagai tanggung jawab bersama menjaga kedaulatan negara. Yang dikerjakan oleh Densus 88 adalah ikhtiar untuk memberikan rasa aman, dan damai untuk seluruh masyarat Indonesia. Kami yakin, Densus 88 sangat penting mengingat aksi kejahatan terorisme masih menjadi ancaman utama negara," katanya.
LAKSI juga mendukung kebijakan Pemerintah melalui Densus 88 terkait program penanggulangan terorisme di Indonesia, dan yakin dengan kerja keras dan dedikasi Densus 88 akan mendorong Indonesia menjadi negara aman dan damai, serta mendorong sinergitas masyarakat dengan Densus 88 dalam mengatasi terorisme. ***