JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi mengatakan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bisa dipidana 2 tahun penjara, jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan.
Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. "Padahal dalam UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi (7/11).
Untuk itu menurutnya, Menteri Yasin Limpo bisa dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke Pakistan pada Sabtu (6/11) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," imbuhnya. ***