Purwokerto, Media Realita News - Perwakilan LKPH Sakti Law Firm dan perwakilan ormas Sakti Banyumas mendatangi kantor bank BTPN Purwokerto perihal rumah agunan pinjaman yang dielang oleh oknum bank BTPN (10 Desember 2021).
Kuasa hukum LKPH Sakti Law Firm Ade Brillant menyebutkan ada kejanggalan pada proses lelang agunan sedangkan nasabah sudah beritikad baik memasukan sejumlah uang ke rekeningnya dengan sistem auto debet.
Ia mengatakan, maksud kedatangannya adalah terkait tidak terimanya pihak kuasa hukum nasabah atas surat-surat yang sudah dilayangkan ke pihak bank BTPN.
Mediasi tersebut di hadiri oleh Kanit 4 intel Polresta Banyumas Iptu Trihargo beserta anggotanya dan Kanit intel dan anggota Sabhara Polsek Purwokerto Barat.***