Purwokerto, Media Realita News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan Tusmiadi (44) dan istrinya Umi Wahyuningsih (44) terhadap PT Kawitan Putra Sejahtera di Banyumas atas penarikan mobil yang dialaminya.
PN Purwokerto menilai PT Kawitan Putra Sejahtera yang menyerahkan kuasa kepada advokat Ade Budi Brilliant dan rekan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau perampasan mobil.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 833 ribu," demikian bunyi putusan PN Purwokerto pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Putusan dibacakan dalam persidangan perkara perdata. Majelis hakim diketuai Rios Rahmanto, SH, MH dengan anggota Vilia Sari dan Rahma Sari Nilam Panggabean.
PT Kawitan Putra Sejahtera merupakan badan hukum yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia sebagai pelunasan hutang para penggugat. Penarikan dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki sertifikasi profesi dari SPPI.
"Sehingga majelis hakim tidak melihat adanya tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang undangan," terang Abah Syarif Hidayatullah, Direktur PT Kawitan Putra Sejahtera melalui penasihat hukumnya Ade Budi Brilliant.
Kejadian bermula saat mobil yang menjadi objek jaminan fidusia dibawa oleh supir Tusmiadi. Mobil digunakan untuk membawa ayam ke pasar Limbangan Cilacap.
Kemudian didatangi oleh beberapa petugas dari PT Kawitan. Lalu, petugas menerangkan bahwa kendaraan yakni mobil menunggak angsuran. Saat diminta kunci, supir menolak.
Akhirnya, mobil dibawa ke kantor Adira Finance Cilacap. Akibat kejadian tersebut, Tusmiadi merasa dirugikan dan memutuskan mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.***