Demak, Media Realita News - Polisi menangkap empat warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang merupakan pelaku pembunuhan RDW (3).
Berdasarkan keterangan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, pelaku pembunuhan adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32). Keempat pelaku warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
"Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021).
"Atas dasar sakit hati karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya," ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***