MAGELANG, Media Realita News - Polres Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh R seorang WNA yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang ( 1/12).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk R pada Jumat (26/11), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan ditemukan paket berisi 9 strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.
“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,”terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka mengaku tidak mengetahui hukum di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak berwenang.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah,” tutup Kapolres.***