Jayapura, Media Realita News - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711 / Raksatama, aparat gabungan dari Korem 172 /PWY dan Polsub Sektor Skouw menangkap pelaku jual beli ganja pada Rabu (19/1/2022) di jalan poros perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw Sae Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Demikian disampaikan Dansatgas Yonif 711/Rks, Letkol Inf Mutakbir.
Penangkapan diawali informasi masyarakat ada seseorang yang diduga sedang transaksi Narkoba. Kemudian Sertu Moch. Yainu personel Satgas Yonif 711/ Rks, personel dari Korem 172/ PWY dan anggota Polsub Sektor Skouw, melakukan pengecekan terhadap orang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan pengecekan, terlihat orang yang sedang berboncengan mengendarai Sepeda motor tanpa plat nomor warna silver dengan gerak gerik mencurigakan menuju Jayapura. Kemudian personel gabungan dari Satgas Yonif 711/ Rks, Korem 172 /PWY dan Polsub Sektor Skouw melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai," kata Dansatgas Yonif 711/ Rks Letkol Inf Mutakbir.
Setelah dilakukan pengejaran selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan didapatkan barang bukti 1 kantong plastik warna kuning berisikan Narkoba jenis ganja kering seberat 2 Ons, 10 paket siap edar, 1 buah Hp Samsung J1, 1 noken, 1 motor Honda Beat (tanpa plat no pol)," tambah Dansatgas.
Ka Polsub Sektor Skouw Ipda Kasrun menyampaikan terima kasih kepada personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks dan Korem 172/PWY karena telah membantu memberantas rantai peredaran Narkoba di Sektor Skouw.
"Saya sangat berterima kasih atas kerjasama dan sinergitas ini dalam memberantas Narkoba," kata Ka Polsub Skouw.***