Soegiharto Santoso tunggu klarifikasi Otto Hasibuan

Jakarta, Media Realita News - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Soegiharto Santoso alias Hoky melakukan jumpa pers perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga melibatkan pengacara Otto Hasibuan. Hal tersebut dilakukan usai mengikuti uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di Kantor LSP Pers Indonesia (21/01/2022).

Hoky menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Otto Hasibuan dan juga timnya.
 
"Saya telah 2 kali mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Bang Otto Hasibuan dan timnya, bahkan saya antar sendiri," katanya.
 
Hoky mengungkapkan bahwa dirinya masih penasaran atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Otto Hasibuan tersebut apakah benar turut terlibat atau justru menjadi korban.
 
"Sekali lagi saya sampaikan pada intinya saya bertanya apakah Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, bersama tim-nya turut terlibat? Atau sebaliknya beliau juga sama, menjadi korban atas dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Pasalnya, pada dokumen yang ditunjukkan oleh Hoky terlihat Otto Hasibuan dan Timnya turut menandatangani surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga menandatangani surat eksepsi dan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub Apkomindo tahun 2015 yang diduga palsu tersebut.
 
Menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015, akan tetapi bisa menang untuk perkara gutatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara No. 235/PDT/2020/DKI. Daat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA." katanya.
 
Hoky mengatakan akan menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dikirimkan kepada Otto Hasibuan.
 
"Sebagai catatan, klien Bang Otto Hasibuan ini diduga terlibat pula dalam hal laporan palsu atau memberikan keterangan palsu di Bareskrim dan PN Bantul, dimana saya sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah." pungkasnya. ***
Lebih baru Lebih lama