Jakarta, Media Realita News – Tuti Lestari, warga Semarang, Jawa Tengah, pingsan di depan penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Kamis, 27 Januari 2022.
“Pak, ini istri saya habis diperiksa tumbang. Jantungnya sakit. Karena shock tadi teriak-teriak di dalam (depan penyidik Polda Metro Jaya). Sekarang mau dibawa ke RS AL Mintoharjo. Mau dibawa ambulance. Kami tidak ada biaya. Masih di Dokkes (Polda Metro Jaya),” demikian pesan WhatsApp beruntun yang masuk ke nomor kontak Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dari Alex, suami Tuti Lestari, pada pukul 13.11 WIB.
Alex, yang mendampingi istrinya menjalani BAP di Polda Metro Jaya, kemudian mengirimkan foto kondisi istrinya yang sedang terbaring lemas di unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
Untuk beberapa saat, Alex menunggui istrinya yang sedang diberikan pertolongan oleh petugas kesehatan. Ikut juga dalam proses evakuasi Tuti Lestari dan mengawal korban di ruang Dokkes, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, yang salah satunya bernama Aiptu Roganda P., SH, penyidik yang mem-BAP Tuti Lestari.
Sekira 30 menit kemudian, ketika situasi berangsur membaik, Alex mengirim pesan WA lagi yang menjelaskan detik-detik istrinya akhirnya pingsan.
“Tadi, pemeriksaan baru dimulai 10 menit, istri saya tidak kuat. diperlakukan begini, (dia) menangis, terus teriak-teriak. Kemudian hilang responnya (lemas dan pingsan). Tensi (naik) hingga mencapai 220,” tulis Alex di pesan WA-nya ke Ketum PPWI.
Kedua suami-istri itu selanjutnya mendatangi Sekretariat Nasional PPWI pada pukul 16.00 WIB setelah kondisi istrinya berangsur pulih. Kepada Wilson Lalengke, Alex menceritakan yang menimpa istrinya.
“Dahi istri saya sampai membiru, para penyidik yang ada di sana juga sampai ketakutan semua melihat kondisi istri saya yang hampir mati karena tekanan saat diwawancara penyidik. Istri saya punya riwayat lemah jantung, kalau ada beban pikiran yang berat seperti sekarang ini, tekanan darahnya naik hingga pingsan,” beber Alex.
Lalengke kemudian menanyakan apakah penyidik sudah mempertanyakan tentang kondisi kesehatan Ibu Tuti Lestari sebelum wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan.
“Biasanya sesuai SOP, penyidik akan menanyakan di awal pemeriksaan tentang kondisi kesehatan orang yang akan diwawancara atau diperiksa. Apakah Ibu Tuti ditanyakan tentang kesehatan Ibu, dan apa jawaban Ibu Tuti?” tanya tokoh pers nasional itu kepada Tuti Lestari.
“Ya, saya ditanya apakah saya sehat. Saya jawab, saya stress berat. Ditanya lagi oleh penyidik kenapa stress, saya jawab bagaimana tidak stress beratm Padahal dia tidak melakukan apa yang pelapor tuduhkan,” jawab Tuti Lestari atas pertanyaan Lalengke.
Alex selanjutnya menimpali bahwa penyidik menenangkan istri saya. Setelah itu kembali lagi menanyakan hal-hal sesuai materi wawancara yang sudah disiapkan. Tidak lama kemudian, dia teriak histeris dan saya pun marah kepada para penyidik itu. Akhirnya, istri saya kemudian hilang kesadaran, lemas, dan pingsan,” tutur Alex.
Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Alex dan istrinya itu terkait dengan kasus anak mereka, Rico Pujianto (33) yang dianiaya, dan disekap selama 3 hari (10-12 Oktober 2020) oleh Deddy Setiawan atasan tempat Rico bekerja di Bantar Gebang, Bekasi. Setelah kejadian tersebut, Rico trauma dan mengalami sakit, akhirnya berobat di rumah orang tuanya di Semarang hingga 5 November 2020.
Orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, tentu tidak bisa menerima begitu saja perlakuan Deddy Setiawan hingga terjadi keributan antara DS dan ayahnya Rico, Alex. Akibatnya, situasi memanas dan tidak tercapai penyelesaian secara baik.
Rico kemudian dilaporkan oleh Deddy Setiawan ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, dengan tuduhan penggelapan (Pasal 374 KUHPid) dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPid). Laporan polisi tersebut dibuat Deddy Setiawan pada tanggal 17 Oktober 2020 dengan nomor laporan: LP/974/K/X /2020/Sek Bg.
Sebulan kemudian, pada 17 November 2020, Rico yang sudah pulih dari sakit dan traumanya, melaporkan Deddy Setiawan ke Polres Bekasi dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan. Laporan Rico tersebut diterima Polisi dengan nomor: LP/2.518 /XI/SPKT/2020 /Restro Bekasi.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Rico Pujianto ke Kejari Bekasi. Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. ***