Jakarta, Media Realita News - Menyikapi beredarnya brosur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di media sosial mengatasnamakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso (Hoky) membantah pihaknya terlibat atau memberi izin kegiatan sertifikasi tersebut.
Sampai hari ini, kata Hoky, LSP Pers Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan kepada lembaga atau pihak manapun untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
"Brosur yang beredar bukan dari LSP kami karena kami menggunakan penamaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW bukannya UKW," tandasnya.
Meski begitu ia mengakui ada beberapa tokoh pers dan pimpinan organisasi pers yang menanyakan kepada pihaknya mengenai persyaratan teknis pelaksanaan SKW.
"Semua masih pada tahap pembicaraan dengan tim. Belum ada yang masuk tahap pelaksanaan," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, LSP Pers Indonesia memiliki aturan khusus untuk mengadakan kerja sama dengan lembaga atau organisasi pers untuk pelaksanaan SKW.
"Kami membuka pintu lebar bagi semua pihak untuk menjalin kerja sama pelaksanaan SKW. LSP ini milik masyarakat pers Indonesia tapi mekanisme dan aturan tetap harus pula dijalankan," terangnya.
Sebagai bagian dari sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional, LSP Pers Indonesia taat dan tunduk pada pedoman dan aturan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
"Kami sangat menghargai euforia teman-teman wartawan di daerah. Untuk itu kami siap memfasilitasi seluruh wartawan di Indonesia untuk ikut SKW melalui organisasi pers atau perusahaan pers. Jadi meskipun ada kerja sama, namun mekanisme penerbitan brosur dan besaran pembiayaan harus sesuai masing-masing skema yang sudah diverifikasi BNSP. Selain dari itu LSP Pers Indonesia dilarang melakukan pelatihan, hanya melakukan SKW," urainya.
Penegasan dan petunjuk teknis ini, kata Hoky, disampaikan agar memudahkan wartawan mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensinya di LSP Pers Indonesia melalui organisasi pers dan perusahaan pers sebagai lokasi SKW.
Saat ini LSP Pers Indonesia dalam proses menyelesaikan pemberkasan pasca penyaksian langsung oleh tim BNSP mengenai pelaksanaan SKW. SK Lisensi bagi LSP Pers Indonesia sudah diserahkan BNSP namun Sertifikat Lisensi masih menunggu pemberkasan dokumen kegiatan Penyaksian SKW (Witness) rampung. Sesudah Sertifikat Lisensi diterima LSP maka pelaksanaan SKW bisa dilakukan. ***