Semarang, Media Realita News – Penerapan mitigasi risiko merupakan langkah strategis yang ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin. Kali ini ia mengumpulkan Kepala UPT Pemasyarakatan di eks-Karesidenan Kedu dan Banyumas (15/03).
Saat memberikan pengarahan terkait pentingnya melakukan mitigasi risiko dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya di Lapas dan Rutan, Kakanwil meminta untuk segera menelaah mitigasi risiko dari kondisi lingkungan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pegawai hingga sinergi UPT dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Zona Integritas itu jika ingin meraih WBK /WBBM harus melakukan mitigasi risiko. Seperti mitigasi pegawai termasuk pejabat struktural, mitigasi pergaulan dalam berkolaborasi dengan APH,” ungkap Yuspahruddin.
Mitigasi juga kalau ada perubahan peraturan seperti munculnya Permenkumham No. 7 tahun 2022.
Lebih lanjut Kakanwil memberikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian, yakni melarang kekerasan di Lapas dan Rutan, memberikan hak WBP sebaik-baiknya, jangan sampai ada pungutan liar terhadap pelayanan bagi WBP dan peredaran HP bahkan narkoba.
Yuspahruddin juga menginstruksikan untuk mempelajari Permenpan RB No. 90 Tahun 2021 dan berharap bagi UPT yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat mewujudkannya di tahun ini.***