Jakarta, Media Realita News - Ribuan insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi di depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/32022).
Tuntutan Koalisi Wartawan Bersatoe bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Munif aktifis pers Jawa Timur.
Sementara aktifis pers Ardhi Solehudin asal Banyumas Jawa Tengah menyayangkan gedung Dewan Pers dihuni Aparat Sipil Negara (ASN) Kominfo.
"Dewan Pers yang harusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya nyali untuk menemui aksi kami, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilakan masuk, tidak ada seorang pun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo," kata Ardhi.
Dia menilai, gedung dewan pers milik para insan pers justru diisi ASN Kominfo. "Jangan-jangan pengurus Dewan Pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN," kata Ardhi.
Aksi ini merupakan akibat dari peraturan Dewan Pers yang dinilai pengunjuk rasa melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait verivikasi perusahaan pers dan UKW Dewan Pers.
Rasa kecewa para insan Pers terobati ketika beberapa perwakilan peserta aksi ke Mabes Polri diterima masuk. Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kasubbag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dan Ketua umum PPWI.
"Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/ Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik kepada anggota-anggota kami," ungkap Agus.
Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, "Segera kami sikapi, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri," ucapnya.
Berikut ini tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe:
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;
2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen.
4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.***