Jakarta, Media Realita News - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tangkap tersangka penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun. Adapun aset-aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah Doni resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.
Keberhasilan Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri mengungkapkan tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex diapresiasi masyarakat.
Dedi Siregar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPD LIPPI) melalui menyampaikan apresiasinya.
Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Asep Edi Suheri dan jajaran di Bareskrim Polri diapresiasi karena menangkap para pelaku penipuan aplikasi Quotex influencer trading dengan skema binary option.
Pihaknya menilai langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri sangat cepat dan cermat dalam merespon aduan masyarakat seperti kasus modus modern treding binary.
"Kami mendukung Dittipidsiber mengusut tuntas kasus pemain treding binary ini sampai ke akar-akarnya," katanya.
Pihaknya mendorong Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut aliran dana yang diberikan oleh Doni Salman kepada sebagian artis/selegram karena seharusnya aliran duit dari salman diserahkan karena sebagai alat bukti.
Kami menghimbau masyarakat agar waspada dan berhati -hati pada modus kejahatan seperti treding binary ini yang kelihatan gemar pamer harta alias flexing di media sosial untuk menghasut agar ikut bergabung dan bermain aplikasi yang ilegal.
Di sisi lain, kata Dedi Siregar, ini menunjukan Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen. Asep Edi Suheri adalah komandan yang tidak hanya duduk di belakang meja tapi beliau turun langsung menuntaskan permasalahan.***