Kajen, Media Realita News - Wartawan yang ingin meliput pelantikan 32 kepala desa terpilih di Pendopo Pemkab Pekalongan pada Senin (21/3) sempat bersitegang dengan oknum polisi di pintu masuk Pendopo Kabupaten Pekalongan.
Oknum polisi berpangkat Kompol (AS) menghadang wartawan tersebut masuk dengan alasan menghindari kerumunan.
"Maaf saya hanya menjalankan tugas, silakan anda menghubungi protokol pimpinan dan komunikasi. Ini untuk menghindari kerumunan. Lagian di dalam sudah banyak wartawan," terang Kompol AS melarang wartawan memasuki pendopo.
Ali Rosidin selaku Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya yang mencoba menghubungi bagian Protokol Pimpinan dan Komunikasi lewat telepon selular yaitu Sigit akhirnya mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan sudah melakukan koordinasi dengan Kabag Ops Kompol AS.
"Maaf Pak Ali, saya sudah koordinasi dengan KabagOps Kompol AS tetapi tidak diperbolehkan masuk, lagi pula sudah ada orang PWI yang masuk di dalam pendopo. Nanti kan ada rilis di Humas," terang Sigit lewat telepon selulernya.
Ali Rosidin menjelaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi undang undang Pers.
"Kami bekerja dilindungi Undang Undang dan perlu diketahui bahwa wartawan tidak hanya yang bergabung dengan PWI saja. Ini jelas pelanggaran dan diskriminasi," kata Ali.
Atas insiden tersebut dirinya akan meminta audensi dengan Kapolres Pekalongan, agar jajaran kepolisian memahami undang undang pers dan tidak dikriminatif perlakuannya terhadap wartawan.
"Saya selaku ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya memerintahkan kepada seluruh wartawan yang telah dihalang halangi dalam bertugas untuk melaporkan kasusnya ke APH" katanya.***