Banyumas, Media Realita News - Warkim warga Banyumas melaporkan EG sebagai pelaku penipuan atau penggelapan uang dan telah membuat laporan pengaduan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Kamis (14/04/2022).
Menurutnya penipuan terjadi pada sekitar bulan September 2021. Ketika itu korban bertemu pelaku di rumahnya di Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Pelaku menunjukkan uang dan uang tersebut akan diberikan kepada korban, dengan syarat membayar uang infak sebesar 2,5%, setelah selesai mujahadah 3 hari. Setelah korban memberikan uang infak dan menunggu mujahadah ternyata uang yang dijanjikan tidak ada atau tidak diberikan kepadanya.
Kemudian pada sekitar bulan Maret 2022, pelaku meminta kepada Korban untuk mempersiapkan kamar kosong guna menyimpan barang berupa 2 buah box yang masing-masing berisi uang sebesar 60 miliar 300 juta rupiah.
Saat kedatangan box tersebut, Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 16 Juta untuk biaya angkut 2 Box. Setelah korban membuka salah satu box tersebut ternyata berisi pasir bukan uang seperti yang dijanjikan pelaku. Warkim mengatakan bahwa kerugiannya sebesar 75 juta rupiah.
"Saya serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut, dan agar tidak ada korban lain lagi", ungkapnya.
Barang bukti atau dokumen pendukung laporan berupa print out screenshot percakapan WhatsApp antara Korban dan Pelaku, foto copy bukti transfer uang serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Atas kejadian tersebut, Warkim mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban EG agar melapor ke pihak berwajib. ***