Jakarta, Media Realita News - Beberapa waktu lalu telah dilakukan penangkapan oleh Densus 88 Antiteror di Provinsi Sumatera Barat terhadap 16 tersangka teroris yang terafiliasi NII. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kini mendalami keterlibatan 16 tersangka teroris anggota Negara Islam Indonesia (NII) dengan Jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Terkait hal tersebut Ketua Umum DPP Pergerakan Milenial Nusantara (Permana), Khoirul Abidin (Cak Abid) yang juga aktivis muda Muhammadiyah dan pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta meminta masyarakat mewaspadai gerakan politik NII, yang menganggap pemerintah sebagai thogut.
"Mereka ingin mengubah ideologi Pancasila dan ingin mengulingkan pemerintahan yang sah dengan paham takfiri. Mereka melakukan gerakan bawah tanah melalui rekrutmen dan pelatihan yang disebutnya ‘idad," katanya, Jumat (1/4/2022)
Pihaknya menghimbau masyarakat agar selalu menjaga kewaspadaan terhadap ajaran terorisme mereka. "Karena jaringan mereka seperti sel tidur yang tidak terlihat gerak-geriknya dan menjadi sebuah ancaman bagi kedaulatan berbangsa dan bernegara. Kalau gerakan politik dan ideologi NII dibiarkan, mereka semakin berani dan merajalela di bumi pertiwi,” ujar Cak Abid.
Ia menilai motif gerakan politik organisasi NII tersebut rawan dan berbahaya bagi kedaulatan bangsa, dan menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.
“Pancasila sangat akomodatif, tidak perlu diganti ideologi lain. Saya dukung kepolisian untuk terus mencari anggota jaringan mereka yang hendak merongrong dan menghancurkan kewibawaan Pancasila dan NKRI,” tegas Cak Abid.
Untuk itu, Cak Abid menghimbau masyarakat jangan terjebak janji manis dengan diiming-imingi masuk surga dan hidup yang lebih bagus jika masuk NII. Karena, sejatinya mereka butuh anggota atau simpatisan untuk pembiayaan operasional melalui badan berkedok kemanusiaan.
DPP Permana, menurutnya terus mengajak semua pihak untuk saling bekerjasama dengan keragaman yang ada. "Seluruh elemen lintas agama, akademisi, budayawan bersama pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ideologi NII. Perlu diperkuat adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.***