JAKARTA , Media Realita News - Ketua Team HBS & Patner Adv. Heru Budhi Sutrisno S.H., M.H kuasa hukum keponakan SP angkat bicara terkait laporan SP terhadap salah satu anggota team HBS Adv. JR. S.H, ke Krimum Polda Jateng atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kepada metronews.id, Heru Budi Sutrisno S.H., M.H mengatakan, sesuai keputusan bersama Menkominfo, Kejagung dan kapolri, No : 229/2021, Nomer : 154/ 2021, Nomer : KB/2/VI/2021, jelas disampaikan dalam hal pencemaran nama baik, disebutkan jika terdapat suatu perkara pidana yg sedang dilaporkan, haruslah dibuktikan terdahulu, artinya harus telah mendapatkan kepastian hukum terlebih dahulu."ujarnya. Selasa (1/11/22).
Masih dikatakan Heru, dirinya pun sangat menyayangkan atas Surat Ketetapan Penghentian penyelidikan, Nomer : S.Tap/195/VI/2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah penghentian penyelidikan No SP.H.lidik/109.b/VI/2020/Ditreskrimum.
Untuk itu Dengan Novum baru, HBS & Patner telah bersurat kepada Kapolri, agar upaya hukum yang kami lakukan dapat segera dilanjut kembali, sehingga mendapatkan keputusan hukum tetap ( inkracht). "Tegas Heru.
Sudah seharusnya laporan kami atas dugaan Pernikahan anak dibawah umur dan pelecehan seksual dilakukan oleh PCM /SP dinaikan ketingkat penyidikan, kemudian disidangkan hingga mendapat putusan pengadilan, apabila tidak terbukti maka barulah bisa dilaporkan sebagaimana yang dilakukan SP, Pungkas nya.
Adv. Heru Budhi Sutrisno S.H.,M.H, berharap dalam hal ini institusi POLRI mampu bersikap netral dan menjalankan intruksi KAPOLRI, POLRI mampu bersikap Netral dan Transparan dalam pelaksanaan tugas. Seperti pernyataan sikap KAPOLRI yang tidak segan- segan menindak anggotanya bila ada melakukan abtrucstion of justice.
Dan kami akan terus berjuang serta bekerja sama dengan lembaga - lembaga baik itu pemerintah maupun swasta untuk mengungkap dan menghentikan kejahatan pada anak. Karena Anak Indonesia adalah masa depan Bangsa." Tegas Heru. ***
( Red )